Pengajuan pengurusan akta kelahiran yang hilang ini dapat dilakukan oleh pemilik akta yang hilang atau orang tua. Kemudian, mengisi formulir pendaftaran dengan materai yang telah disiapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Permohonan Anda akan diperiksa dan diteliti terlebih dahulu oleh petugas di kantor DISDUKCAPIL.
Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil. Cara Buat. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan; Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir; Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket ; Tunggulah sejenak hingga
formulir pelaporan pencatatan sipil di luar wilayah nkri (f-2.02) 5: sptjm kebenaran data kelahiran f-2.03: 6: sptjm kebenaran sebagai pasangan suami istri f-2.04: 7: formulir pengecekan biometrik dan konsolidasi (f-bk.01) 8: formulir perubahan biometrik foto digital - tanda tangan digital (f-bk.02) 9: formulir pendaftaran peristiwa
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02) Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06) 1. Bagi usia wajib KTP-el, fotokan semua KTP-el dalam satu foto. Foto Copy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari RS/ Bidan / Klinik (Penambahan anak) atau SPTJM kelahiran (Bila lebih dari satu halaman fotokan berkas dalam satu
Cara pembuatan akta kelahiran anak. Berikut adalah cara pembuatan akta kelahiran anak dari permohonan hingga selesai: Orang tua/pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan; Petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
s5yniH.
cara mengisi data formulir akta kelahiran